Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.54/1988

Secara berangsur-angsur kepada Saudara telah dan akan dikirim lembaran LP-22 SPT PPh 1986 dengan skor 500 dan 400 yang telah selesai diterbitkan oleh Kantor PDIP. Berkenaan dengan diadakannya kegiatan operasional secara rutin sehubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan tahun anggaran 1987/1988, dimana akan dikerahkan tenaga-tenaga pemeriksa untuk kegiatan tersebut, maka dipandang perlu untuk memberikan penggarisan lebih lanjut terhadap ketentuan SE Pemeriksaan Seri-26, sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar dengan skor 500 pemeriksaannya tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. terhadap SPT PPh Lebih Bayar yang pemeriksaannya sudah diselesaikan namun LP2nya baru Saudara terima, DKHPnya agar segera diisi untuk kemudian dikirimkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Pemeriksaan Seri 20.

  2. Penugasan pelaksanaan pemeriksaan terhadap LP2 dengan skor 400 yang pemeriksaannya dilakukan melalui Pemeriksaan Kantor (PKt) untuk sementara ditunda pelaksanaannya. Penundaan pelaksanaan Pemeriksaan Kantor ini dilakukan oleh karena para petugas akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 dalam rangka pengamanan penerimaan skor 400 dimulai kembali pada tanggal 1 April 1988 setelah tahun anggaran berakhir.

  3. Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (PLp) untuk LP2 dengan skor 400 tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan tersebut pada SE Pemeriksaan Seri 08.

  4. Terdapat kemungkinan bahwa diantara LP2 SPT PPh Perseorangan yang dikirim, terdapat LP2 atas nama pejabat Tinggi Negara, Pejabat ABRI, Pejabat Sipil, atau para pengusaha swasta besar lainya. Mengingat pemeriksaan ini merupakan sesuatu yang baru dan pertama kali dilaksanakan terhadap para pejabat/pengusaha tersebut, saya minta perhatian Saudara agar pelaksanaan pemeriksaannya diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga di satu pihak secara teknis pemeriksaan dapat dipertanggung jawabkan tetapi di lain pihak mencerminkan sikap petugas yang supel dan correct.
    Dimana perlu pemeriksaannya agar ditugaskan kepada para tenaga pemeriksa terpilih yang menguasai masalah teknis pemeriksaan dengan dibantu oleh Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah secara pribadi dalam melakukan pendekatan.

  5. Khusus mengenai masalah pada angka 4 di atas dimintakan perhatian agar dilakukan persiapan pemeriksaan yang sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaanya pada akhirnya mampu menimbulkan gema kepatuhan yang positif dari kalangan masyarakat Wajib Pajak terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.54/1988