Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.6/1994

Berdasarkan hasil pemantauan persiapan pencetakan data keluaran tahun 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Masih terdapat beberapa KP. PBB yang merencanakan akan menggunakan aplikasi Sistep untuk pencetakan data keluaran tahun 1994;
  2. Peralatan komputer dan High Speed Printer yang sudah terpasang untuk pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP belum dimanfaatkan secara optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pencetakan data keluaran tahun 1994 agar menggunakan aplikasi Sismiop, mengingat dalam aplikasi tersebut terdapat modul-modul yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya;
  2. Dukungan teknis atas aplikasi Sistep sudah dikurangi, mengingat aplikasi tersebut sudah digantikan dengan apliasi Sismiop;
  3. Untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pencetakan data keluaran, diminta agar para KP.PBB menambah jam kerja (lembur). Biaya untuk lembur tersebut dapat dimanfaatkan dari dana BO/DIK untuk penyelesaian ketetapan.
  4. Seluruh data keluaran diharapkan sudah dapat diserahkan kepada Pemda Tk. II selambat-lambatnya pada akhir bulan April 1994.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK, SE, MSc.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.6/1994