Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.7/2004

Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak dan analisis hasil pemeriksaan selama tahun 2004, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2005 yang terdiri dari Industri Terpilih, Target Pemeriksaan, Analisis Risiko, Prioritas Pemeriksaan, Aktivitas Pendukung Pemeriksaan serta aktivitas lainnya. Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2005 ini menjadi pedoman bagi semua Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dalam pelaksanaan dan pengawasan pemeriksaan, penentuan skala prioritas, sekaligus pemantauan perkembangan tunggakan pajak dari hasil pemeriksaan, serta penentuan upaya yang diperlukan apabila diperkirakan rencana pemeriksaan tidak dapat direalisasi sampai akhir tahun.

Untuk mendukung tercapainya rencana pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  1. Industri Terpilih
    Pada prinsipnya Wajib Pajak mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Karena keterbatasan sumber daya, pemeriksaan pada tahun 2005 diarahkan pada jenis usaha atau industri yang mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal yang diperoleh berdasarkan data intern (Master File Nasional-Sistem Informasi Perpajakan) dan data ekstren lainnya. Secara garis besar Industri Terpilih secara nasional untuk diperiksa termasuk industri perbankan, perusahaan pembiayaan, real estat, pedagang eceran, perhotelan, kayu lapis, dan tekstil. Namun demikian, industri terpilih dapat juga diarahkan pada industri lainnya dengan mempertimbangkan analisis data dan fakta masing-masing wilayah. Fokus industri ini dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan Wajib Pajak untuk diperiksa.

  2. Target Pemeriksaan
    Target pemeriksaan merupakan jumlah minimal Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang harus diselesaikan dalam satu tahun, yang ditetapkan berdasarkan jumlah Pemeriksa Pajak yang ada di masing-masing UP3 dan Standar Prestasi setiap Pemeriksa. Jumlah minimal LPP yang harus diselesaikan untuk tahun 2005 yaitu 78.935 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. Saldo akhir SP3 yang belum dapat diselesaikan pada akhir tahun 2005 diupayakan maksimal 20% dari target pemeriksaan masing-masing UP3.

  3. Analisis Risiko
    Analisis risiko adalah serangkaian kegiatan analisis untuk menentukan tingkat risiko (tinggi atau rendah) dari Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa. Pemeriksaan diprioritaskan pada Wajib Pajak dengan risiko yang tinggi yakni Wajib Pajak dengan tingkat kepatuhan rendah dan memiliki potensi pajak yang relatif besar. Penentuan ruang lingkup pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan) agar disesuaikan dengan tingkat risiko dari Wajib Pajak yang diperiksa, sehingga alokasi sumber daya pemeriksaan lebih efisien. Sebagai tahap awal pelaksanaan analisis risiko akan dimulai pada UP3 di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. Tata cara dan pelaksanaan dari analisis risiko ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

  4. Prioritas Pemeriksaan
    Dalam perencanaan pelaksanaan pemeriksaan pada setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, prioritas penyelesaian pemeriksaan adalah sebagai berikut :
    1. Pemeriksaan Lebih Bayar;
    2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko;
    3. Pemeriksaan Kriteria Seleksi Lainnya;
    4. Pemeriksaan Khusus;
    5. Pemeriksaan Rugi Tidak Lebih Bayar;
    6. Pemeriksaan Rutin Lainnya.
  5. Aktivitas Pendukung Pemeriksaan
    Selama tahun 2004, aktivitas pendukung pemeriksaan belum dilaksanakan secara optimal. Dalam Rencana Pemeriksaan Nasional 2005, aktivitas pendukung pemeriksaan agar terus dilakukan dan apabila diperlukan, dapat ditindak lanjuti melalui pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.7/2004 tanggal 16 Juni 2004.

  6. Pengawasan Pemeriksaan
    Pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dapat diperoleh segera dengan proses perekaman yang tepat waktu melalui Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP), sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14 September 2003. Namun, rendahnya tingkat perekaman menyebabkan rendahnya tingkat pengawasan pelaksanaan pemeriksaan yang pada akhirnya menyebabkan ketidaktepatan perencanaan pemeriksaan untuk tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, pada Kepala UP3 diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan perekaman melalui sistem tersebut.

  7. Aktivitas Lainnya
    Untuk meningkatkan kinerja penerimaan dan kolektibilitas tunggakan pajak baru, Pemeriksa Pajak turut bertanggung jawab atas pelunasan ketetapan pajak dari hasil pemeriksaannya.

Demikianlah Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.7/2004