Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.7/2005

Sehubungan dengan diperlukannya tindak lanjut atas pelaksanaan aktivitas himbauan dalam rangka pemanfaatan data/informasi yang ada maka untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua data/informasi Wajib Pajak yang diperoleh KPP, baik melalui suatu sistem tertentu maupun data/informasi tertulis, yang menunjukkan pajak yang telah dibayar/disetor tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan telah dimanfaatkan melalui pelaksanaan Aktivitas Himbauan (Leverage Activity) atau penyuluhan baik secara elektronis (e-counseling) maupun cara lainnya, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus melalui PSK.

  2. Pemeriksaan Khusus melalui PSK dapat juga dilakukan apabila Wajib Pajak merespon aktivitas himbauan atau hadir memenuhi panggilan untuk tujuan counseling dan setelah memberikan penjelasan ternyata masih menunjukkan adanya pajak yang masih harus dibayar/disetor.

  3. Pemeriksaan Khusus melalui PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu terhitung sejak Surat Panggilan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

  4. PSK hanya dilakukan atas satu jenis pajak dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya, kecuali apabila pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.

  5. Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan maka pemeriksaan khusus melalui PSK dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak

  6. Pelaksanaan pemeriksaan merujuk pada Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Kebijakan pemeriksaan khusus yang berlaku.

  7. Otorisasi/Penerbitan LP2 mengikuti prosedur pemeriksaan khusus yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) dengan kode pemeriksaan digit kedua diisi dengan angka 8 dan digit ketiga diisi dengan angka 2.

  8. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk pemeriksaan khusus melalui PSK hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus oleh Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) telah diotorisasi melalui SIMPP.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.7/2005