Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.9/1995

Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.

Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu :

  1. Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB;
  2. Penyebutan secara lengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  3. Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995).

Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan di proses.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.9/1995