Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.1/2003

Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2003 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIK) akan diberikan Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2003, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional kantor dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;

  2. Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Anggaran 2003;

  3. Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2003 akan diberikan untuk:
    3.1. Periode April s.d Juni 2003;
    3.2. Periode Juli s.d September 2003;
    3.3. Periode Oktober s.d Desember 2003

  4. Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing kantor ditentukan sebagai berikut:
    4.1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Rp. 7.500.000,00;
    4.2. Kantor Pelayanan Pajak Rp. 1.500.000,00;
    4.3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Rp. 1.500.000,00;
    4.4. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Rp. 750.000,00;

  5. Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi ke masing-masing kantor diminta agar Saudara :
    5.1. Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan kuitansi tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp 6.000,00 satu lembar dan tembusan tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan lampiran dalam surat edaran ini;
    5.2. Dalam permintaan droping sebagaimana butir 5.1 agar mencantumkan nomor rekening dan nama bank penerima. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk menggunakan Bank Mandiri, BNI ’46, atau BRI (rekening atas nama kepala kantor);
    5.3. Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan:
    5.3.1. untuk periode April s.d Juni 2003 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 26 Mei 2003;
    5.3.2. untuk periode Juli s.d September 2003 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 26 Juli 2003;
    5.3.3. untuk periode Oktober s.d Desember 2003 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 26 September 2003;
    5.4. Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap dan biaya pengiriman/transfer ditanggung penerima;

  6. Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi agar dikirimkan ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya:

    6.1. untuk periode April s.d Juni 2003 paling lambat tanggal 26 Juli 2003;
    6.2. untuk periode Juli s.d September 2003 paling lambat tanggal 26 Oktober 2003;
    6.3. untuk periode Oktober s.d Desember 2003 paling lambat tanggal 10 Januari 2004.

Demikian untuk dimaklumi.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.1/2003