Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ./2006

Sehubungan dengan adanya penyalahgunaan nama pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain nama Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat-pejabat tertentu lainnya, dengan modus seolah-olah pejabat tersebut memerintahkan kepada pihak tertentu untuk memberikan sumbangan dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau untuk keperluan lainnya, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, tidak pernah memerintahkan pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk memberikan sejumlah dana dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau untuk keperluan lainnya.

  2. Untuk itu, diinstruksikan agar tidak melayani permintaan sumbangan atau permintaan sejenis yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, maupun pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Diinstruksikan pula agar penegasan dalam Surat Edaran ini disosialisasikan kepada Wajib Pajak di lingkungan kerja masing-masing.

  3. Apabila ditemukan kasus-kasus seperti di atas, agar Saudara mencatat identitas yang diberikan (Nama, Jabatan, Nomor Telepon/HP, Nomor Rekening) untuk kemudian dilaporkan pada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Organta (Telp. 021-5252695) untuk ditindaklanjuti.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ./2006