Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.21/1985

Sebagaimana dimaklumi, bahwa berdasarkan Pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang tidak dipergunakan dalam perusahaan atau penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus, dikenakan PPh dengan cara menerapkan tarif efektif rata-rata.

  • Dalam memori penjelasan Pasal 3 (1) tersebut tidak diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus yang dikenakan tarif efektif rata-rata, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya.

  • Untuk menghindarkan penafsiran yang berbeda-beda dalam pelaksanaan Pasal 3 (1) ini sesuai dengan tujuan penyusunan ketentuan tersebut, sebagaimana juga ternyata dalam pembahasan dengan DPR mengenai Rancangan Undang-undang PPh 1984 tersebut, bersama ini diberikan penegasan, bahwa yang dimaksud dengan “penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus” adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sekaligus di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, serta penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh sekaligus yang tidak dibayarkan secara berkala.

  • Demikian untuk dimaklumi dan diperhatikan dalam penerapan ketentuan tersebut.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.21/1985