Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.24/1997

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 dengan ini perlu diatur tata cara penyetorannya sebagai berikut :

  1. Penyetoran tambahan PPh sebesar 0,5 % dilakukan oleh Emiten atas nama dan NPWP pemilik saham pendiri.

  2. Penyetoran menggunakan SSP Final (KP.PDIP.5.2-96).
  3. Kode MAP 0115.
  4. Kode Setoran 97.

Agar para Kepala KPP dan KAPENPA memberitahukannya kepada masyarakat Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.24/1997