Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.34/1992

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI – Singapura pada tanggal 25 Januari 1991 di Singapura, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI-Singapura telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1990 .(Lembaran Negara Nomor 88 tahun 1990) tanggal 20 Desember 1990. Pada tanggal 25 Januari 1991 di Singapura, Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mempertukarkan dokumen ratifikasi dari Persetujuan ini. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 28 Persetujuan dimaksud ,terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 Pengenaan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara di negara lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI-Singapura ini.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini,diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing negara, yaitu Indonesia dan Singapura.
    1. Pelaksanaan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Singapura, harus tunduk kepada Ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa:
      (a) termasuk dalam pengertian BUT adalah :
      (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
      (b) suatu kantor cabang;
      (c) suatu kantor;
      (d) suatu pabrik;
      (e) suatu tempat kerja;
      (f) suatu tanah pertanian atau perkebunan;
      (g) suatu tambang,sumur minyak atau gas,tempat penggalian atau tempat lain untuk pengambilan sumber daya alam;
      (h) suatu proyek bangunan atau kontruksi, proyek perakitan atau instalasi yang meliputi masa lebih dari 183 hari;
      (i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung di Indonesia meliputi masa atau masa-masa lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
      (j) kegiatan pengawasan di Indonesia sehubungan dengan proyek kontruksi, instalasi atau perakitan, jika kegiatan pengawasan tersebut berlangsung lebih dari 6 bulan ;
      (k) orang pribadi atau badan yang bertindak atas nama atau berlaku untuk perusahaan Singapura di Indonesia (dependent agent);
      (l) orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi Singapura memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung resiko yang terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi.
      (b) tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
      1. penggunaan fasilitas semata-mata (solely) untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Singapura;
      2. tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Singapura semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
      3. tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Singapura semata-mata (solely) dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
      4. pengurusan suatu tempat tetap semata-mata (solely) untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan Singapura;
      5. menguasai suatu tempat tetap semata-mata (solely) untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakukan riset ilmiah, ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) bagi kepentingan perusahaan Singapura;
      6. kegiatan perusahaan Singapura di Indonesia melalui makelar, komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri dan mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya, kecuali kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan Singapura.
    2. Penghasilan dari BUT Singapura dikenakan Pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep “force of attraction principle”. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya,tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya di Singapura dan badan lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.
      Perlu diutarakan disini bahwa penggunaan konsep ” force of attraction principle ” ini tidak dinyatakan dalam Pasal-Pasal P3B Republik Indonesia-Singapura ataupun Protocolnya, tetapi ditegaskan dan dinyatakan dalam ” Side Letter ” antara Pemerintah Indonesia-Singapura tertanggal 8 Mei 1990 (terlampir).

    3. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Singapura di Indonesia dikenakan pajak (branch profit tax) sebesar 15%.

    4. Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh perseorangan penduduk Singapura di Indonesia secara independen (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 13 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek,dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka berada di indonesia dalam suatu jangka waktu atau dalam beberapa jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    5. Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 14 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan sebagai karyawan hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
      1. dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari; atau
      2. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; atau
      3. Gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.
    6. Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi ( board of directors ) suatu perusahaan dikenakan di negara dimana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.

    7. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara dimana kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga Pemerintah.

    8. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk Singapura dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

    9. Penduduk Singapura yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan
      dikenakan Pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali apabila penelitian tersebut dilaksanakan terutama untuk kepentingan usaha orang pribadi atau badan tertentu.

    10. Penduduk Singapura yang menjadi pelajar di universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen P & K, atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam bentuk lainnya untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia atau Singapura atau dari organisasi/yayasan di Indonesia atau Singapura yang bergerak dibidang ilmu pengetahuan, pendidikan atau keagamaan, tidak akan dikenakan Pajak di Indonesia atas semua penghasilan tersebut diatas. Selain itu apabila pelajar atau pemagang tersebut melakukan kegiatan pemberian jasa yang berkaitan dengan sekolah, riset, kegiatan praktek, ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sepanjang jumlahnya tidak melebihi US$ 2.200 setahun, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia.

    11. Laba dari perusahaan penerbangan dari masing-masing negara yang diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara di mana perusahaan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri ( resident country). Dengan perkataan lain laba perusahaan penerbangan penduduk Singapura yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.
      Namun, terhadap laba dari perusahaan perkapalan yang bertempat kedudukan (wajib pajak dalam negeri) Singapura dari operasi dalam jalur lalu lintas internasional dikenakan pajak di Indonesia, tetapi jumlah pajak yang terhutang adalah sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya terhutang menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

    12. Apabila penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh yang berhak dan menikmati (beneficial owner) penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
      m.1. Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
      1. 10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya adalah perusahaan yang secara langsung memiliki 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;
      2. 15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya;
      m.2. Bunga (Pasal 11 persetujuan)
      1. 10% dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah ” beneficial owner ” dari bunga dimaksud ;
      2. dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika bunga yang diperoleh penduduk Singapura tersebut berasal dari obligasi, surat hutang (debenture) atau pinjaman sejenisnya kepada Pemerintah Indonesia, atau pinjaman yang dijamin atau diasuransi oleh Monetary authority of Singapura (Bank sentral) atau lembaga kredit lainnya yang disetujui secara tertulis oleh pejabat berwenang dari kedua Negara.
      m.3. Royalti (Pasal 12 Persetujuan)
      15% dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah (termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk tv dan radio siaran), hak paten, merk dagang, pola atau model perencanaan,resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau dari penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri,perdagangan atau ilmu pengetahuan;

    13. Perlu juga diutarakan disini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam persetujuan RI-Singapura akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di Negara tempat penghasilan itu berasal.

  3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Singapura.
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Singapura yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Singapura, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari competent authority Singapura. Dengan demikian apabila Kantor Unit Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi, misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Singapura, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Singapura, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, untuk dapat diteruskan kepada pihak Singapura.
  1. Ketentuan-ketentuan lainnya yang di atur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak berganda Indonesia-Singapura dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir namun, tidak berlebihan juga untuk diutarakan di sini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Singapura, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara.
    Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah “resident taxpayer” di Singapura, perlu diperoleh kepastian dari pejabat yang berwenang Singapura melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DRS.MARIE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.34/1992