Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ/2000 tanggal 19 April 2000 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak yang termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ/1996 tanggal 14 Juni 1996 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan tersebut.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan-penegasan mengenai hal-hal dimaksud yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK