Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.42/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 tanggal 16 Februari 1999 tentang Perubahan keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.01/1998, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 dinyatakan bahwa besarnya dana cadangan piutang tak tertagih yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya untuk jenis usaha bank, yaitu sebagai berikut :
    1. untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel terlampir;
    2. untuk kredit yang digolongkan diragukan adalah 50% (lima puluh per seratus) setelah dikurangi nilai agunan;
    3. untuk kredit yang digolongkan macet adalah 100% (seratus per seratus) setelah dikurangi nilai agunan.
  2. Yang dimaksud dengan pengertian kredit yang digolongkan “Lancar”, “Perhatian Khusus”, “Kurang Lancar”, “Diragukan”, dan “Macet” disesuaikan dengan pengertian yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  3. Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.

  4. Dalam laporan keuangan komersial bank yang diaudit oleh Akuntan Publik harus mencantumkan penjelasan bahwa pembentukan dan penghitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada butir 1 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial.

  5. Bagi bank yang laporan keuangan komersial-nya tidak diaudit oleh Akuntan Publik, pembentukan dan penghitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada butir 1, baru dapat dibebankan sebagai biaya apabila telah dilakukan audit khusus (special audit) oleh Akuntan Publik atas pos tersebut dan diberi pernyataan bahwa pembentukan dan penghitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial.

  6. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

  7. Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada butir 6, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.

  8. SBPU yang tidak diendors oleh bank lain tidak termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, oleh karena itu tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan penghapusan piutang tak tertagih.

  9. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka :
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.42/1990 tanggal 1 Juli 1990 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-ragu atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tentang Besarnya Cadangan yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, khususnya yang mengatur mengenai jenis usaha bank;
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.42/1998 tanggal 20 April 1998 tentang Besarnya Cadangan yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank,

    dinyatakan tidak berlaku.

  10. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1998.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.42/1999