Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1998

Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun 1998/1999 perlu dilakukan optimalisasi pemungutan PBB, maka Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Rencana Penerimaan PBB APBN Perbaikan tahun 1998/1999 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Rencana Penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 :

    No

    Sektor

    APBN (Lama)

    APBN (Perbaikan)

    % 4 : 3

    1

    2

    3

    4

    5

    1

    Pedesaan

    238,221,460

    268,431,690

    112.68

    2

    Perkotaan

    981,778,540

    1,106,283,500

    112.68

    Pds dan Pkt

    1,220,000,000

    1,374,715,190

    112.68

    3

    Perkebunan

    165,925,300

    186,967,240

    112.68

    4

    Perhutanan

    292,100,000

    310,097,870

    106.16

    5

    Pertambangan

    1,232,974,700

    1,452,019,700

    117.77

    Jumlah

    1,691,000,000

    1,949,084,810

    115.26

    Jumlah PBB

    2,911,000,000

    3,323,800,000

    114.18

    BPHTB

    500,000,000

    500,000,000

    100

    Jumlah PBB dan BPHTB

    3,411,000,000

    3,823,800,000

    112.1

    Rencana Penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 ditetapkan sebesar Rp. 3.323.800.000.000,- (tiga trilyun tiga ratus dua puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) atau terjadi kenaikan sebesar 14,18% dari rencana penerimaan PBB, sedangkan rencana penerimaan BPHTB tidak mengalami perubahan.

  2. Rincian Usulan Rencana Penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 untuk Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Pertambangan Migas dan Pertambangan Non Migas per Dati II agar disusun oleh Kepala Kantor Wilayah DJP c.q Kepala Bidang PBB bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB. Penyusunan Usulan Rencana Penerimaan per Dati II per sektor diserahkan kepada Kepala KP.PBB yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Penerimaan ini adalah sebagai berikut :

    1. Rencana penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan seperti tercantum pada Lampiran 1 agar tidak dilakukan perubahan.
    1. Realokasi Rencana Penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 per Sektor per KP.PBB dengan formulasi sebagai berikut :

    Renpen KP.PBB per Sektor

    X Renpen Baru Kanwil DJP per Sektor

    Renpen Kanwil DJP per Sektor

    1. Rencana penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 per Sektor per Dati II tersebut agar diinformasikan ke masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan sebagai sasaran pengamanan penerimaan.
    1. Keberhasilan Dati II yang dapat mencapai/melampaui Rencana Penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 tersebut akan dijadikan dasar pemberian insentif dari dana APBN Penerimaan PBB Bagi Pemerintah Pusat Tahun 1999/2000.
    1. Kepala Kantor Wilayah DJP agar menyampaikan usulan hasil penyusunan rencana penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 yang disusun per Kanwil DJP per sektor per Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud di atas baik berupa “hard copy” maupun “disket” agar dapat diterima oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 25 Mei 1998.
    1. Apabila usulan rencana penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 sampai pada tanggal 25 Mei 1998 belum diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, maka Rencana Penerimaan PBB APBN Perbaikan Tahun 1998/1999 akan ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Dalam pelaksanaan optimalisasi pemungutan PBB tersebut, agar memperhatikan hasil Rapim DJP c.q Sub Tim PBB tanggal 29 s.d 30 April 1998 sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1998