Dalam rangka memenuhi dan mengantisipasi fungsi dan penggunaan NJOP untuk berbagai tujuan maka perlu ditegaskan langka-langka dan kebijakan penerapan NJOP sama dengan Nilai Pasar. Kebijakan dan langkah yang dimaksud adalah :
-
Mengoptimalisasikan kegiatan penilaian secara berkala sebagaimana diatur dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP
-
Penerapan Assessment Sales Ratio pada tingkat minimal 80%
-
Memanfaatkan data Penawaran properti semaksimal mungkin dengan mekanisme yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE.40/PJ.6/2002 tanggal 20 Nopember 2002 tentang Perekaman data transaksi Properti Dalam Rangka Pembentukan Basis Data Pasar Properti
-
Memanfaatkan data laporan PPAT secara selektif mengingat banyaknya kasus harga transaksi jual beli properti yang dilaporkan sama dengan NJOP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801