Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/2003

Dalam rangka memenuhi dan mengantisipasi fungsi dan penggunaan NJOP untuk berbagai tujuan maka perlu ditegaskan langka-langka dan kebijakan penerapan NJOP sama dengan Nilai Pasar. Kebijakan dan langkah yang dimaksud adalah :

  1. Mengoptimalisasikan kegiatan penilaian secara berkala sebagaimana diatur dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP

  2. Penerapan Assessment Sales Ratio pada tingkat minimal 80%

  3. Memanfaatkan data Penawaran properti semaksimal mungkin dengan mekanisme yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE.40/PJ.6/2002 tanggal 20 Nopember 2002 tentang Perekaman data transaksi Properti Dalam Rangka Pembentukan Basis Data Pasar Properti

  4. Memanfaatkan data laporan PPAT secara selektif mengingat banyaknya kasus harga transaksi jual beli properti yang dilaporkan sama dengan NJOP.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/2003