Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.7/1998

Dalam rangka upaya untuk pengamanan penerimaan pajak Tahun Anggaran 1998/1999 dan untuk mempercepat adanya kepastian hukum baik bagi fiskus maupun bagi Wajib Pajak dalam penyelesaian permohonan Wajib Pajak mengenai pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (restitusi PPh) untuk tahun pajak 1997 dan sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian dan sikap kritis/tanggap DJP terhadap keadaan ekonomi/sosial yang sedang dilanda krisis saat ini, maka dipandang perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa, Kepala KPP dan Kepala Karikpa harus segera melakukan langkah-langkah pengamanan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.41/1998 tanggal 9 Juni 1998 tentang Penanganan Penyelesaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar.

  2. Bahwa, pelaksanaan pemeriksaan baik Pemeriksaan Lengkap (PL) maupun Pemeriksaan Sederhana (PS) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan pemeriksaan yang telah digariskan terutama kebijaksanaan pemeriksaan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) dan SE-07/PJ.7/1998 tanggal 28 Juli 1998 (Seri Pemeriksaan 06-98) yaitu mengenai titik berat/prioritas pemeriksaan, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dan mengenai adanya kemungkinan Pemeriksaan Rutin Kelompok A atau BA untuk dapat dilakukan melalui PSK.

  3. Bahwa, dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh dimaksud, maka pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang sebelum proses editing menyatakan Lebih Bayar (SPT Tahunan PPh LB) selain harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, juga harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Tahun Pajak 1997 yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin baik untuk kelompok A atau BA maupun untuk kelompok B atau AB yang dibuat dan disampaikan secara bulanan oleh KPP kepada Kanwil DJP atasannya harus mencakup seluruh SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang sudah diterima sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan dibuatnya Daftar Nominatif yang bersangkutan.
    1. Kepala KPP dan Kepala Karikpa harus segera membuat dan menyampaikan Rencana Pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB kepada Kantor Wilayah DJP atasannya sebagai alat pengawasan.

    2. Rencana Pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dibuat berdasarkan :

      1)

      Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang akan diperiksa kelompok A atau BA, untuk pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh KPP;

      2)

      Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang akan diperiksa kelompok B atau AB dan tindasan Surat Permintaan Penerbitan LP2 yang diterima dari Kanwil DJP atasannya, untuk pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Karikpa.

    3. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh LB baik melalui PL maupun PS harus dilakukan berdasarkan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas dan pelaksanaan pemeriksaan lainnya selain pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB baru dapat dilakukan setelah rencana pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB selesai dilaksanakan.

    4. Walaupun pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan baik untuk PL maupun PS dapat diperpanjang, namun untuk pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh LB dalam Tahun Anggaran 1998/1999 agar diupayakan dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan yang telah ditentukan tersebut (tanpa harus diperpanjang) dengan tetap mempertahankan kualitas pemeriksaan.

  4. Untuk mengamankan pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh LB sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan sesuai dengan tujuan/sasaran yang telah ditetapkan, kepada para Kepala Kanwil DJP diminta untuk segera melakukan koordinasi dan pengawasan yang sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.7/1998