Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.7/1999

Penanggulangan Masalah Komputer Tahun 2000 (MKT 2000) telah dilakukan terhadap perangkat komputer, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, antara lain perangkat komputer yang dipergunakan untuk aplikasi Otomasi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Meskipun telah dinyatakan bebas MKT 2000, sistem komputer tersebut mungkin saja tidak dapat berfungsi dengan baik pada saat memasuki tahun 2000 karena berbagai faktor (internal dan eksternal). Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas, setiap unit kerja (bidang Rikpan dan Karikpa) harus melakukan persiapan dan pelaksanaan Contingency Plan Y2K sebagai berikut :

  1. Persiapan
    1. Melakukan koordinasi dengan semua instansi yang terkait dengan tugas unit kerja.
    2. Mempersiapkan sumberdaya manusia untuk melaksanakan tugas-tugas operasional secara manual.
    3. Mempersiapkan sarana sumberdaya listrik cadangan (generator set) bagi yang memiliki.
  1. Pelaksanaan
    1. Melakukan back up seluruh data otomasi pada tanggal 30 Desember 1999 dalam 2 copy masing-masing satu copy disimpan di unit kerja dan satu copy dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak (meliputi data aplikasi oto-2000.exe, aplikasi pada menu surat masuk surat keluar, aplikasi angka kredit AK2000.exe).
      Khusus untuk Karikpa Ambon agar melakukan back up seluruh data otomasi pada tanggal 30 Desember 1999 (meliputi data aplikasi Dox-901.exe, aplikasi pada menu surat masuk surat keluar, Aplikasi Angka Kredit AK.exe).
    2. Mempersiapkan sarana pekerjaan yang bersifat manual, formulir-formulir dan buku-buku register.
    3. Mencetak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang belum diselesaikan, mencetak kinerja pemeriksaan pajak, mencetak rekapitulasi SIK untuk bulan Desember 1999, mencetak angka kredit tiap pemeriksa, paling lambat tanggal 30 Desember 1999.
    4. Khusus untuk Karikpa Ambon agar mengubah date system ke tahun 1998 pada tanggal 30 Desember 1999.
    Apabila dalam perpindahan ke tahun 2000 komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka semua kegiatan dilakukan secara manual. Semua kegiatan yang dilakukan secara manual tersebut harus direkam kembali setelah komputer dapat berfungsi seperti sedia kala.
    Kegiatan yang dilakukan secara manual, antara lain sebagai berikut :
    1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (beserta surat pemberitahuan dan surat tugas) dan Surat Perintah Pengamatan Pajak dilakukan dengan melihat nomor surat perintah terakhir pada arsip surat perintah maupun pada register surat perintah.
    2. Penerbitan Surat Izin Keluar (SIK) dilakukan dengan mencatatkan jumlah SIK untuk setiap surat perintah. Rekapitulasi SIK dibuat juga secara manual.
    3. Penomoran Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan dengan melihat nomor LPP terakhir pada buku register laporan.
    4. Pembuatan Angka Kredit.
    5. Surat masuk dan surat keluar serta disposisinya.
    6. Laporan-laporan KPL. Rikpa.
      Semua unit kerja dimaksud hendaknya menyampaikan laporan kondisi di lokasi masing-masing setelah memasuki tahun 2000 selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2000 kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.7/1999