Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.75/2000

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 148/KMK.04/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan Di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa (terlampir), dengan ini disampaikan tata cara pemberitahuan pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) selaku pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan Surat Paksa terhadap wajib Pajak/Penanggung Pajak dan melaksanakan Sita terhadap Objek Sita yang berada di Iuar wilayah kerjanya apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor PeIayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

  2. Kepala KPP/KPPBB yang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam butir 1 wajib memberitahukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa dan Objek Sita berada.

    Contoh :

    Wajib Pajak PT. A terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi, sedangkan Objek Sita berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng. Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi dapat menerbitkan dan melaksanakan Surat Paksa dan Sita terhadap Objek Sita yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng oleh karena kedua Kantor Pelayanan Pajak tersebut masih berada dalam satu kota yaitu kota Jakarta. Untuk itu kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi wajib memberitahukan mengenai akan dilaksanakannya Surat Paksa dan Sita tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng.

  3. Untuk keseragaman mengenai tata cara pemberitahuan pelaksanaan Surat Paksa dan Sita sebagaimana dimaksud butir 2, disarankan agar menggunakan surat dengan contoh sebagaimana terlampir yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan dari KPP/KPPBB yang melaksanakan Surat Paksa.

  4. Kepala KPP/KPPBB yang telah melaksanakan Surat Paksa dan telah meIaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud butir 1, selanjutnya dapat melaksanakan tindakan pelelangan terhadap objek yang telah disita.

  5. Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud butir 3 hanya dilakukan 1 (satu) kali yaitu pada saat akan melaksanakan penyampaian Surat Paksa, sedangkan pada saat akan melaksanakan penyitaan maupun pelelangan, tidak perlu di buat surat pemberitahuannya.

  6. Kepala KPP/KPPBB yang menerima pemberitahuan pelaksanaan Surat Paksa dan Sita wajib memberikan bantuan kepada Kepala KPP/KPPBB yang memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa dan Sita dimaksud, berupa informasi atau data lain mengenai keberadaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penagihan pajak tersebut.

  7. Terhitung tanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.75/1999 tanggal 10 Agustus 1999 mengenai Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di luar Wilayah kerja Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Surat Paksa, dinyatakan tidak berlaku sepanjang yang berkaitan dengan KPP/KPPBB yang menerbitkan Surat Paksa berada dalam satu kota dengan KPP/KPPBB yang di beritahukan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak dimaksud.

  8. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.75/2000