Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 109/PJ./1998

Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak yang diselenggarakan pada tanggal 29 dan 30 April 1998, kepada seluruh Kepala KPP/KPPBB telah disampaikan rencana penerimaan pajak tahun 1998/1999. Untuk itu kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak diminta agar berupaya dan bekerja keras untuk dapat mengamankannya.

Mengingat situasi perekonomian selama sembilan bulan terakhir telah menimbulkan dampak yang kurang mendukung terhadap perkembangan dunia usaha untuk mencapai pertumbuhan yang dapat meningkatkan potensi pajak, dan disusul maraknya unjuk rasa untuk tuntutan reformasi telah mengakibatkan masyarakat semakin sulit dalam memperoleh kebutuhan pokoknya dengan harga yang terjangkau yang pada akhirnya akan mengganggu terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara sebagai berikut :

  1. Agar semua kepala kantor dan pejabat bawahannya masing-masing membuat rencana kerja operasional yang berorientasi pada upaya peningkatan pelayanan dan pengamanan pencapaian rencana penerimaan, untuk selanjutnya dilaksanakan dan dievaluasi secara cermat.

  2. Supaya meningkatkan disiplin, dedikasi, dan kerja keras dalam melakukan tugas serta senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Tingkatkan kepedulian, rasa toleransi, dan menyesuaikan diri terhadap situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.

    Pelaksanaan rapat-rapat dinas, pelantikan, serah terima dan temu pamit apabila dianggap perlu supaya diadakan sesederhana mungkin.
    Pertemuan-pertemuan dalam rangka silaturahmi atau kunjungan kerja/pertandingan persahabatan dan semacamnya (sepanjang dianggap perlu) yang memberikan kesan memerlukan biaya untuk pelaksanaannya sehingga dapat menimbulkan sorotan bagi masyarakat agar benar-benar dibatasi.

  4. Sejalan dengan era reformasi di segala bidang yang sudah dimulai dan akan terus berkelanjutan, maka seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menangkap sinyal-sinyal makna dari pelaksanaan reformasi tersebut, antara lain supaya memperbaharui sikap, tekad dan disiplin dalam pelaksanaan tugas, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta berupaya mewujudkan budaya kerja.

  5. Mengingat pelayanan di bidang perpajakan dapat menyentuh semua aspek kehidupan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik orang yang dalam kesusahan, orang yang tidak berpendidikan, demikian pula para pakar di berbagai bidang termasuk para praktisi hukum, maka dalam pelaksanaan tugas dituntut agar lebih profesional dan hendaklah senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  6. Birokrasi dan pelayanan aparat pemerintah yang disinyalir menimbulkan biaya tinggi agar benar-benar mendapat perhatian seluruh aparat perpajakan dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan, termasuk dalam pelaksanaan pemeriksaan jangan sampai menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau yang sedang diperiksa oleh petugas pajak. Apabila hal ini terjadi, maka kepada pejabat/petugas terkait yang terbukti melakukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Pelihara hubungan kerja yang harmonis baik secara vertikal dan horizontal dalam lingkungan internal dan eksternal, serta tingkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan tugas guna mengamankan misi Direktorat Jenderal Pajak.

  8. Tanamkan rasa percaya diri dan tumbuhkan keyakinan bahwa bekerja dengan niat yang tulus dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengabdi kepada negara dan bangsa akan senantiasa mendapat pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa dan akan menjadi amal soleh bagi yang melaksanakannya.

Demikian untuk menjadi perhatian untuk dapat disebarluaskan kepada seluruh staf di lingkungan kerjanya masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 109/PJ./1998