Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.21/1987

Seperti Saudara ketahui, dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.BT.5/1986, telah ditetapkan Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan di Bidang Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung, Perencanaan, Penerimaan dan Penagihan, Pengolahan Data dan Informasi Pajak, serta Petunjuk Pengisiannya.

Untuk mempermudah pengisian laporan di bidang Pajak Langsung (KPL.PL.1 s/d KPL.PL.8); terlampir disampaikan pada Saudara contoh Buku-buku Register dan petunjuk pengisiannya.

Bila dijumpai hal-hal yang kurang jelas, atau saran-saran dari Saudara agar persoalannya segera disampaikan ke Kantor Pusat.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.21/1987