Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.23/1988

Menunjuk surat kami tanggal 9 Desember 1987 Nomor : SE-40/PJ.23/1987 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, bersama ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. Sampai dengan saat surat ini dibuat ternyata masih sebagian dari Kantor-kantor Inspeksi Pajak belum memenuhi surat tersebut, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada daftar terlampir.

  2. Para Kepala Inspeksi Pajak yang sudah memenuhi surat tersebut di antaranya masih ada yang datanya belum lengkap, yaitu belum mencantumkan jumlah Pemotong Pajak/jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 Bendaharawan serta jumlah SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1986 (formulir 1721) yang masuk.

  3. Yang dimaksud dengan jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 dalam surat tersebut adalah jumlah karyawan yang penghasilan nettonya di atas PTKP berdasarkan formulir 1721-A1 dan jumlah Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang penghasilan nettonya di atas PTKP berdasarkan daftar gaji yang dibuat para Bendaharawan dan bukan jumlah Wajib Pajak LP2P yang terdaftar pada Inspeksi Pajak Saudara. Data tersebut dapat diminta pada KPN setempat.

  4. Diminta agar Saudara segera memenuhi dan melengkapi surat tersebut dan paling lambat telah kami terima akhir bulan Pebruari 1988.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.23/1988