Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1984

Dari pengamatan kami ternyata ada Kantor Lelang yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pokok lelang.

Bertalian dengan pemungutan Pajak Penghasilan oleh Kantor Lelang tersebut, bersama ini perlu kami jelaskan bahwa, Bendaharawan yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 hanyalah Bendaharawan yang membayarkan uang yang dananya berasal dari APBN/APBD. Namun demikian Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah terlanjur dipotong dari Wajib Pajak, supaya disetorkan ke Kas Negara setempat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan; karena pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud merupakan “Kredit Pajak” yang dapat diperhitungkan dengan hutang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Kantor Lelang/pejabat lelang yang menerima uang pembelian hasil lelang bukanlah Bendaharawan dalam pengertian Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Untuk selanjutnya, bersama ini kami tegaskan, bahwa Kantor lelang/Pejabat lelang tidak dibenarkan memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pembeli ataupun penjual lelang.

Demikian untuk Saudara laksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1984