Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.311/1991

Berdasarkan surat yang masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diperoleh suatu kesimpulan, bahwa ada diantara Wajib Pajak yang menganggap tanggal stempel pos pengiriman Surat Keputusan Keberatan adalah merupakan tanggal Keputusan Keberatan yang berkenaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatiannya akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

  2. Sebagian dari wewenang Direktur Jenderal Pajak tersebut pada butir 1, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Perlu ditegaskan bahwa yang merupakan tanggal Keputusan Keberatan adalah tanggal sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan, dan bukan tanggal stempel pos pengiriman Surat Keputusan Keberatan yang berkenaan.

  4. Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, pengiriman Surat Keputusan Keberatan hendaknya dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal Surat Keputusan Keberatan tersebut.

Demikian, agar mendapat perhatian seperlunya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.311/1991