Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.31/2002

Berhubung dengan adanya kesalahan penomoran pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2002 Tanggal 4 Desember 2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 Tanggal 28 November 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

SURAT EDARAN
Nomor SE-03/PJ.31/2002

Diralat menjadi :

SURAT EDARAN
Nomor : SE-08/PJ.31/2002

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penomoran tersebut telah dibetulkan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.31/2002