Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.3/2003

Sehubungan dengan surat dari Kementrian Keuangan Jerman Nomor IV B3-S 1301 INDO-5/02 tanggal 21 Oktober 2002 dan Nomor IV B3-S 1301 INDO-5/021 tanggal 17 Desember 2002 tentang Penjelasan atas perubahan nama the “Deutsche Finanzierungsgesellschaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern” menjadi the “DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH” dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jerman, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

  1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 21 Maret 1990 the “Deutsche Finanzierungsgesellschaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern” berubah nama menjadi the “DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH”
  1. sehubungan dengan perubahan nama tersebut, dalam kaitannya dengan P3B Indonesia-Jerman, maka sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf b P3B Indonesia-Jerman atas bungan yang timbul dari Indonesia dan dibayarkan dalam kaitannya sebagai pinjaman dengan jaminan dari “HermesDeckung” atau dibayarkan kepada Pemerintah Republik Federal Jerman,” the Kredit-anstalf fuer Wiederaufbau atau the “DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH” (semua Deutsche Finanzierungsgesellschaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern ) akan dibebaskan dari pajak Indonesia

  2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 pada angka 2 huruf c ditegaskan bahwa :
    “c. Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan lagi bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut secara langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan. Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlukan sama dengan bank atau lemabaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.”

  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka keperluan pelaksanaannya bagi DEG-DEUTSCHE INVESTITIONS-UND ENTWICKLUNGSGESELLCHAFT mbH tidak perlu dimintakan Surat Keterangan Domisili (SKD) dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027735

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.3/2003