Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.41/1996

Sehubungan dengan pertanyaan berkenaan dengan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi Warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang menjadi Subjek Pajak adalah Warisan yang belum terbagi sebagai satu-kesatuan, menggantikan yang berhak.
    Dalam penjelasan Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-undang mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, Warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 kepada Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 oleh karena itu Warisan yang belum terbagi tidak dapat diberikan pengurangan berupa PTKP.

  3. Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Oleh karena dalam menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Demikian agar menjadi maklum.

A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

I MADE GDE ERATA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.41/1996