Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.43/1997

Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja Kantor Pelayanan Pajak maka dirasa perlu untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutama yang menyangkut Lampiran SPT Tahunan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A-1) sebagai berikut :

  1. Untuk Lampiran 1721 A-1 dari SPT Tahunan 1721 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak, yang direkam hanyalah formulir 1721 A-1 dari :
    1. Para anggota komisaris;
    2. Direksi;
    3. Para Pegawai Asing (expatriates);
    4. Para Pegawai yang sudah memiliki NPWP;
      sehingga tidak perlu merekam seluruh formulir 1721 A-1 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tsb.
  2. Ketentuan ini berlaku bagi Pemotong Pajak yang tidak menggunakan fasilitas pemakaian disket sebagai pengganti 1721 A-1 dalam SPT Tahunan 1721-nya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.43/1997