Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1997

Berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam proses pengolahan buah/biji kakao dan dengan memperhatikan surat kami kepada Dewan Pengurus Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia Nomor S-2140/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, dengan ini ditegaskan bahwa buah kakao basah yang diproses sampai pada tahap pengeringan, masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kakao sampai dengan tahapan tersebut, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (Seri PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1997