Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1999

Menindaklanjuti surat kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-01/PJ.51/1999 tanggal 18 Mei 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 282/Kpts-IX/1999 tanggal 7 Mei 1999, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1999 untuk gula pasir petani produksi 1999 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
    1. Harga provenue gula pasir petani produksi 1999 adalah sebesar Rp 2.500,00 per kilogram.
    2. Petani/kelompok tani yang mengolahkan tebunya kepada Pabrik Gula dengan Sistem Bagi Hasil, menerima hasil gulanya 90% dalam bentuk uang dari pembelian perusahaan gula melalui koperasi/KUD penyalur kredit dengan harga provenue tersebut pada huruf a, sedangkan sisanya sebesar 10% diberikan dalam bentuk natura.
    3. Petani/kelompok tani yang menjual tebunya kepada Pabrik Gula dengan Sistem Pembelian Tebu (SPT) pola rendemen akan memperoleh harga tebu yang dihitung atas dasar harga provenue gula tersebut, dan petani / kelompok tani memperoleh gula natura sebesar 10%.
  2. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, perusahaan gula merupakan Pabrikan dan juga Pengusaha Jasa. Sebagai Pabrikan, perusahaan gula memproduksi gula pasir, dan sebagai Pengusaha Jasa, perusahaan gula menerima tebu dari petani untuk digiling menjadi gula pasir dengan imbalan yang diterima berupa gula sebesar 35% dari hasil produksi.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas gula pasir produksi tahun 1999 sebagai berikut :

    3.1. Atas 35% gula pasir bagian perusahaan gula yang diterima dari penggilingan tebu petani dengan sistem bagi hasil :
    1. 35% gula pasir bagian perusahaan gula merupakan imbalan atas penyerahan jasa giling, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Dalam 35% gula pasir bagian perusahaan gula tersebut termasuk PPN sebesar 10%, sehingga besarnya PPN yang harus disetor oleh perusahaan gula adalah 10/110 dari nilai imbalan yang diterima.
    3. Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir petani.
    3.2. Atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh perusahaan gula :
    1. Atas pembelian gula pasir tersebut tidak terutang PPN, kecuali bila nyata-nyata pihak penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.
    2. Atas penyerahan gula pasir dari perusahaan gula terutang PPN.
    3. Besarnya PPN yang terutang adalah sebesar 10% dari harga jual.
    3.3. Atas gula pasir milik pabrik gula (non bagi hasil) :
    1. Atas setiap penyerahan gula pasir oleh perusahaan gula terutang PPN.
    2. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari harga jual.
    3.4. Atas 10% gula pasir yang diberikan kepada petani dalam bentuk natura tidak terutang PPN.
  4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini’ maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 sepanjang yang mengatur mengenai tahun 1999 dan selanjutnya, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan. penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan .Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-01/PJ.51/1999 tanggal 18 Mei 1999.

Direktur Jenderal,

ttd

A. Anshari Ritonga
NIP. 060027032

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1999