Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/2001

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ/2001 tanggal April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/2001