Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ/2002 tanggal 20 Maret 2002, tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:

  1. Atas penyerahan dan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut ditetapkan tanggal 31 Desember 2000.

  2. Ketentuan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2000 adalah sebagai berikut:
    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999.
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1999.
  3. Ketentuan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 adalah sebagai berikut:
    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001.
  4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, dapat diminta kembali oleh pembeli atau importir sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur dalam harga jual.

Demikian disampaikan untuk dapat disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/2002