Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/2004

Bersama ini disampaikan fotokopi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

  • Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah:

    1. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

    2. Terdapat penyesuaian Nomor HS Barang Kena Pajak tergolong mewah yang dikenakan PPnBM sesuai dengan Nomor HS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor.

    3. Beberapa kelompok Barang Kena Pajak yang semula dikenakan PPn BM dengan tarif 10% dihapuskan, sehingga barang-barang dalam kelompok tersebut tidak lagi dikenakan PPn BM, yaitu:

      1)

      Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijan, kokoa atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas.

      2)

      Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas.

      3)

      Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas.

      4)

      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas.

    4. Terhadap film fotografi yang semula dikenakan PPn BM sebesar 10% menjadi tidak lagi dikenakan PPn BM.

    5. Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus, yang semula dikenakan PPnBM dengan tarif 20% dihapuskan, sehingga barang-barang dalam kelompok tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM.

    6. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPn BM terhadap Barang Kena Pajak yang seharusnya tidak lagi terutang PPn BM, maka:

      1)

      PPn BM yang terlanjur dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak harus disetor ke kas negara.

      2)

      Importir atau pembeli dapat meminta kembali pajak yang terlanjur dipungut tersebut, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur harga jual.

      3)

      Permohonan pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  • Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/2004