Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/1998

Bersama ini disampaikan foto copy Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya (terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Dengan berlakunya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, maka Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 804/MK/8/6/1974 tanggal 5 Juni 1974 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/MK/7/7/1974 tanggal 9 Juli 1974 (terlampir) dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 25/KMK.01/1998 yang berbunyi :
    (1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh :
    a. Perwakilan Negara Asing;
    b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya;
    dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    (2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.

  3. Pelaksanaan pengembalian PPN dan/atau PPn BM terlanjur dipungut yang selama ini dilaksanakan oleh Biro Keuangan Departemen Keuangan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang terlanjur dipungut diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet.

  5. Apabila yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang terlanjur dipungut tersebut adalah pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Assembler maka proses penyelesaian restitusi agar berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ/1996 tanggal 17 April 1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan.

  6. Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM adalah :
    a. Perwakilan Negara Asing;
    b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

Maka proses penyelesaian restitusinya agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor : S-2678/PJ.55/1993 tanggal 3 Oktober 1993 (lampiran).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/1998