Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.53/2005

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.03/2005.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Rumah Inti Tumbuh (RIT) adalah tempat kediaman awal untuk memulai bertempat tinggal dengan standar minimal yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah berupa bangunan dengan luas lantai kurang lebih 21 m2 , dan luas lahan minimum 60 M2, luas lahan efektif 72-90 M2 serta luas lahan maksimum 200 m2 yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga serta mendorong penghuni untuk tumbuh, baik aspek fisik bangunan rumah sederhana sehat maupun aspek sosial budaya.

  2. Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) adalah tempat kediaman yang layak huni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang, berupa bangunan yang luas lantai dan luas kavelingnya memadai dengan jumlah penghuni serta memenuhi persyaratan kesehatan rumah tinggal.

  3. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah:
    1. Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi;
    2. Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
    3. Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang diserahkan oleh bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;

    dengan harga jual tidak melebihi Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

  4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
    1. Pasal 2 angka 1, bahwa Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
    2. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
  5. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditetapkan bahwa orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum Dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur
di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.53/2005