Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1992

Sehubungan dengan SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Diminta Saudara mengirimkan daftar obyek pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas, dan Obyek pajak khusus ke Direktorat PBB cq. Subdit Penilaian.

  2. Yang dimaksud dengan obyek pajak khusus adalah obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi seperti:
    Hotel berbintang 2 ke atas;
    Pelabuhan Udara;
    Pembangkit Listrik (PLTU, PLTA, PLTD, PLTG);
    Pabrik Gula, Pupuk, Semen;
    Pompa bensin;
    Lapangan golf;
    Obyek rekreasi;
    Pelabuhan Laut, Dermaga, Industri Kapal Laut/DOCK.

  3. Bagi KP. PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian dalam rangka penilaian 30 kota, diminta agar segera mengirimkan hasil penilaian obyek PBB sebagaimana dimaksud butir 2 berikut data pendukungnya untuk dievaluasi.

  4. Untuk keseragaman dalam penyusunan laporan, diminta agar Saudara menggunakan contoh formulir terlampir. Laporan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima di Jakarta pada pertengahan bulan Maret 1992.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1992