Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1999

Sehubungan dengan adanya permasalahan di daerah mengenai cara penghitungan BPHTB dalam peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pemberian hak baru di luar pelepasan hak yang di atasnya terdapat bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam hak wajib pajak menghitung BPHTB terutang berdasarkan atas NJOP tanah tanpa NJOP bangunan (dalam SSB), KP PBB agar menindaklanjuti dengan :
    1. menerbitkan SKBKB dengan menambahkan NJOP bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB terutang “apabila bangunan didirikan/dimiliki oleh penerima hak setelah Undang-Undang BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998)”;
    2. tidak perlu menerbitkan SKBKB “apabila bangunan telah didirikan/dimiliki oleh penerima hak sebelum Undang-Undang BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998)”.
  2. Pembuktian bahwa bangunan sebagaimana tersebut di atas adalah didirikan/dimiliki oleh penerima hak sebelum atau setelah Undang-Undang BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998) antara lain dengan memperhatikan :
    1. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/Pemutihan Izin Membangun, atau;
    2. Surat keterangan lainnya, dan;
    3. Kondisi fisik bangunan.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas sebelum menerbitkan SKBKB, agar Kantor Pelayanan PBB terlebih dahulu melakukan penelitian kembali untuk mendapatkan data/informasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1999