Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.7/1995

Aktivitas pemeriksaan pajak sebagai salah satu upaya penegakan law enforcement mempunyai peranan yang besar dalam mengamankan rencana penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahunnya. Peranan ini harus selalu ditingkatkan agar tingkat kepatuhan Wajib Pajak terus meningkat yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan tersebut, upaya pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan antara lain optimalisasi jumlah Wajib pajak yang diperiksa (audit coverage), dapat menghasilkan penerimaan dan juga harus mempertimbangkan segi keadilan dalam perlakuan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajak akan mendapat giliran untuk diperiksa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Untuk mencapai upaya tersebut perlu disusun suatu rencana kerja yang akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan agar tujuan pemeriksaan dapat mencapai sasaran yang dikehendaki.

Dalam rapat kerja Kepala Kantor Wilayah bulan Februari 1995 lalu telah disampaikan gambaran tentang rencana pemeriksaan lengkap tahun 1995/1996 yang jumlahnya meliputi kurang lebih 14.000 WP (termasuk 1.250 WP yang akan diperiksa oleh tim gabungan DJP-BPKP), yang pemeriksaannya akan dilakukan oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Untuk realisasinya bersama ini disampaikan rencana pemeriksaan secara total (nasional) maupun terperinci untuk Kantor Pusat, setiap Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus dengan perbandingan 28:72 sebagaimana dapat dilihat pada lampiran 1 dan 2 surat edaran ini. Pada pemeriksaan program P3SPT di dalamnya di sisipkan program pemeriksaan dengan sistem CAP, yang materinya telah disampaikan pada acara simposium dengan tim IRS beberapa waktu yang lalu.

Dari gambaran rencana pemeriksaan tersebut nampak bahwa porsi pemeriksaan khusus lebih besar dari pemeriksaan rutin dengan bagian terbesar adalah pemeriksaan keterkaitan sebanyak 8.125 WP yang merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti (WP terperiksa). Hal ini dimaksudkan agar pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak lebih terarah, lebih intensif/efisien dan dapat menggali potensi perpajakan yang diyakini potensinya masih sangat besar.

Dalam upaya pengamanan kebijakan rencana pemeriksaan tahun 1995/1996, berikut ini disampaikan penggarisan sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan Keterkaitan
    Pemeriksaan keterkaitan (sebanyak 9.296 WP) merupakan sasaran utama dalam perencanaan tahun 1995/1996 dengan berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan – 79) dan penegasan pemeriksaan keterkaitan yang akan diatur kemudian.
    Seperti tahun sebelumnya, untuk tahun ini Kantor Pusat menentukan secara nominatif WP Inti yang akan diperiksa yaitu sejumlah 1.144 WP. Rasio pengembangan WP keterkaitan dalam hal ini adalah sekitar 1:8. Daftar nominatif WP Inti telah di alokasikan kepada setiap Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Review atas hasil pemeriksaan program keterkaitan akan dilaksanakan oleh Kantor Pusat dan atau Kanwil secara uji petik.

  2. Program Pemeriksaan P3SPT
    Program Pemeriksaan ini P3SPT tahun 1995/1996 meliputi 1.000 WP yang terdiri dari 500 WP Orang Pribadi dan 500 WP Badan dengan menyisipkan kurang lebih 200 WP yang termasuk dalam program pemeriksaan CAP. Petunjuk lebih lanjut tentang program pemeriksaan P3SPT dan Program pemeriksaan CAP akan disampaikan dalam surat edaran tersendiri.
    Review atas hasil pemeriksaan program P3SPT baik Orang Pribadi maupun Badan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kantor Wilayah sedangkan Kantor Pusat akan melaksanakan review di lapangan secara uji petik.

  3. Pemeriksaan atas Pengaduan
    Pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun melalui Kotak Pos 5000 harus di tindaklanjuti oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Karikpa dan dialokasikan sebanyak 500 WP. Alokasi ini dibuat dengan mempertimbangkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya dan potensi yang mungkin dapat digali dari pemeriksaan tersebut. Review atas hasil pemeriksaan pengaduan dilakukan oleh Kantor Pusat apabila instruksi pemeriksaan berasal dari Kantor pusat dan dilakukan oleh Kanwil apabila instruksi pemeriksaan berasal dari Kanwil terkait.

  4. Pemeriksaan Data Prioritas
    Pemeriksaan Data Prioritas dialokasikan sebanyak 500 WP dengan pelaksanaannya berpedoman pada surat edaran tentang seri data prioritas nomor : SE-09/PJ.24/1994 tanggal 8 Agustus 1994, yang dalam hal ini adalah terhadap data prioritas yang nilainya di atas Rp. 10 Milyard. Untuk Pemeriksaan Data Prioritas ini, diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak agar memberikan perhatian yang lebih besar, mengingat potensi perpajakan yang dapat digali dari pemeriksaan data prioritas relatif cukup besar dibandingkan dengan nilai data prioritas tersebut. Review atas hasil pemeriksaan data prioritas dilakukan secara uji petik oleh Kantor Pusat dan atau Kanwil terkait.

  5. Pemeriksaan Lebih Bayar dan Saldo Rugi
    Pemeriksaan Lebih Bayar dan Saldo Rugi dialokasikan masing-masing sebanyak 1.275 WP dan 1.500 WP. Alokasi ini merupakan prioritas terakhir bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar dan SPT Rugi akan lebih banyak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui pemeriksaan sederhana lapangan. Review hasil Pemeriksaan Lebih Bayar atau Saldo Rugi dilakukan secara uji petik oleh Kantor Pusat dan atau Kanwil terkait.
    Berdasarkan uraian di atas, maka diminta kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana pemeriksaan lengkap ini dengan masing-masing unit kerja pemeriksaan (Karikpa/KPP) dengan memperhatikan penggarisan sebagaimana tersebut pada angka 1 s/d 5 dan jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia pada Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya koordinasi yang baik pada ketiga unit kerja tersebut di atas, maka diharapkan tidak akan timbul lagi tumpang tindih antara pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak sehingga rencana pemeriksaan secara nasional dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.7/1995