Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.7/2000

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan atas Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 2000 yang telah ditetapkan (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000), maka untuk menjaga keseragaman dan kelancaran pelaksanaannya perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Umum
    1.1. Surat Pemberitahuan atau Permohonan Perpanjangan Jangka waktu Penyelesaian Pemeriksaan dibuat oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada :

    1. Kepala Kantor Wilayah DJP, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh KPP atau Karikpa;
    2. Direktur Pemeriksaan Pajak, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kelompok Fungsional Kanwil DJP atau Kantor Pusat DJP.
    1.2.

    Terhadap Pemeriksaan khusus yang dilakukan atas dasar Instruksi Direktur Pemeriksaan Pajak, maka Surat Pemberitahuan atau Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan di buat oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan ke Direktur Pemeriksaan Pajak.

    1.3.

    Sesuai dengan butir 1.3 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-04/PJ.7/2000tanggal 12 April 2000 kesimpulan hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP). Pembuatan DKHP dilakukan segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) diselesaikan dan lembar asli DKHP harus dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah DJP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan diselesaikannya LPP. Mengingat bahwa pemantauan penerimaan DKHP dari UPPP menunjukkan hasil yang belum memuaskan dengan ini dihimbau kepada para Kepala UPPP untuk mengawasi pengisian DKHP oleh para pemeriksa di masing-masing unit dan proses pengiriman DKHP tersebut ke Direktorat Pemeriksaan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    1.4. Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Ulang diberikan nomor kode Kriteria Pemilihan SPT sebagai berikut :

    • 2991 untuk Pemeriksaan Ulang terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi.
    • 2992 untuk Pemeriksaan Ulang terhadap Wajib Pajak Badan.
  2. Pemeriksaan Rutin.
    2.1.

    Pemeriksaan Rutin Kriteria Seleksi :
    Mengingat bahwa program aplikasi Sistem Kriteria Seleksi SPT Untuk Diperiksa (Sistem Kriteria Seleksi) sudah mulai diaktifkan pada tanggal 31 Agustus 2000, maka penentuan Wajib Pajak yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin-Kriteria Seleksi (kode pemeriksaan 08 dan 09) dilaksanakan melalui proses scoring oleh program komputer di Kantor Pusat DJP.

    Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa melalui Sistem Kriteria Seleksi disusun dalam daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi. Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi tersebut dibuat oleh Tim Alokasi Pemeriksaan Rutin Kriteria Seleksi di Direktorat Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk ditentukan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak-nya sesuai dengan Rencana Pemeriksaan masing-masing unit. Penentuan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) dilakukan dengan memperhatikan volume pekerjaan pada masing-masing unit dan pelaksanaan pemeriksaan untuk tahun pajak lainnya.

    Apabila terhadap Wajib Pajak yang sama namun untuk tahun pajak yang berbeda sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan berdasarkan Sistem Kriteria Seleksi atas Wajib Pajak tersebut agar dilaksanakan oleh UPPP yang sama. Setelah alokasi UPPP dilakukan, daftar tersebut dikembalikan ke Direktur Pemeriksaan Pajak untuk diproses penerbitan LP2-nya. Berdasarkan daftar tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan penugasan pemeriksaan kepada UPPP yang telah ditunjuk. Pemeriksaan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu diterbitkannya LP2 oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak. LP2 akan langsung dikirimkan ke UPPP yang telah ditentukan. Mengingat Kantor Wilayah DJP belum seluruhnya dapat terhubung (on line) dengan Kantor Pusat, maka untuk sementara waktu seluruh LP2 tetap diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

    2.2.

    Daftar Nominatif SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar Pada prinsipnya pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak hanya meliputi Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b dan huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00), namun mengingat daftar nominatif tersebut belum mencakup SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar dan sistem kriteria seleksi tidak mencakup SPT Tahunan PPh Pasal 21 maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta juga untuk membuat Daftar Nominatif SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar.

    Daftar Nominatif SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar tersebut dilakukan secara bulanan dan harus dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar tersebut. Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak di minta untuk melakukan pengawasan terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar tersebut. Dalam hal perbedaan jangka waktu penyampaian SPT tersebut diperkirakan cukup lama (lebih dari 3 bulan), maka pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar tersebut dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu disampaikannya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.

    2.3.

    Terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan atau SPT Tahunnan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar, jangka waktu penyelesaiannya diperlakukan sama dengan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan sebelum dilakukan proses editing.

    2.4.

    Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00), diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    2.5.

    Terdapat kesalahan ketik pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 huruf k Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor :SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00) sehingga perlu diubah sebagai berikut :
    ”….Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya, antara lain permohonan pemberian NPWP, pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), keberatan atau banding, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, pemusatan tempat terutang PPh Pasal 21 dan pemusatan tempat terhutang PPN serta untuk tujuan lain (butir 2.1 huruf e angka 2)…”

  3. Pemeriksaan Khusus

    3.1.

    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.33/2000 tanggal 24 Juli 2000, kriteria Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Domisili yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan atau Wajib Pajak Domisili dan Lokasi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT tersebut dianggap sebagai data, sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3 huruf a angka 1) point ke-10 dan butir 3.1 huruf c angka (1) dan angka (2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00) dinyatakan tidak berlaku lagi. Penegasan ini dilaksanakan mulai dengan SPT Tahunan PPh TahunPajak 1999.

    3.2.

    Untuk menunjang penerimaan pajak tahun anggaran 2000, ketentuan mengenai persetujuan Direktur Pemeriksaan Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00) lebih disederhanakan. Surat Persetujuan Direktur Pemeriksaan Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Khusus Kode 14 (berdasarkan analisis terhadap SPT dan atau data/keterangan lainnya) yang semula dibuat per Wajib Pajak diubah menjadi surat persetujuan secara kolektif, yang dapat mencakup seluruh Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa. Surat persetujuan tersebut beserta lampirannya, yang berupa daftar Wajib Pajak yang disetujui untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus akan dikirimkan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan Khusus melalui faksimili. Surat persetujuan yang dikirimkan melalui faksimili tersebut dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sambil menunggu diterimanya LP2 dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.

  4. Pemeriksaan Tahun Berjalan

    Pemeriksaan Tahun Berjalan agar ditekankan pada :

    1. Wajib Pajak yang terkena pajak final, seperti pengembang, persewaan tanah dan atau bangunan, kontraktor dan sebagainya, dengan kriteria :
      tidak memasukkan laporan bulanan; dan

      potensial dalam peningkatan penerimaan PPh

    2. Pemotong/pemungut PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan PPh final, dengan kriteria :
      setoran akhir PPh Pasal 21 sangat menonjol;
      Wajib Pajak yang menyelenggarakan undian;
      Klinik/rumah sakit besar/lembaga pendidikan;
      pengusaha hiburan yang mempekerjakan artis asing;
      Wajib Pajak yang pemenuhan kewajiban pemungutan PPh Final-nya dianggap kurang wajar;
      Wajib Pajak penyelenggara pameran dan penyelenggara kebudayaan atau kesenian;

      Wajib Pajak yang menjadi peserta pameran, nama-nama peserta pameran
      diketahui antara lain dari brosur Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia;

      Bendaharawan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2000 tanggal 1 Februari 2000 tentang Intensifikasi Pemungutan dan Penyetoran PPh, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan daerah dan pemegang kas daerah terhadap pelaksanaan APBD;

      Wajib Pajak yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

  5. Pemeriksaan Bukti Permulaan
    Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Bukti Permulaan diberi nomor kode Kriteria Pemilihan SPT sebagai berikut 2311 untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Badan

  1. Lain-lain

    6.1.

    Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk membahas hasil temuan Tim Pemeriksa dengan Tim Pembahas, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan (baik PL maupun PSL) dengan tanggapan Wajib Pajak. Tim Pembahas beranggotakan para Supervisor atau Kepala Seksi lain yang ada di UPPP yang bersangkutan.

    6.2.

    Ketentuan peer review atas hasil pemeriksaan pada tingkat Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.7/1999 tanggal 11 Agustus 1999 agar segera dilaksanakan.

    6.3.

    Terdapat kesalahan penomoran lampiran pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00) sehingga perlu diralat sebagai berikut :

    NO Nomor Lampiran yang
    tertulis pada SE-04/PJ.7/2000
    Nomor Lampiran
    yang seharusnya tertulis
    1. Lampiran 6 Lampiran 17
    2. Lampiran 7 Lampiran 6
    3. Lampiran 8 Lampiran 7
    4. Lampiran 9 Lampiran 8
    5. Lampiran 10 Lampiran 9
    6. Lampiran 11 Lampiran 10
    7. Lampiran 12 Lampiran 11
    8. Lampiran 13 Lampiran 12
    9. Lampiran 14 Lampiran 13
    10. Lampiran 15 Lampiran 14
    11. Lampiran 16 Lampiran 15
    12. Lampiran 17 Lampiran 16

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.7/2000