Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 116/PJ./2000

Sehubungan dengan adanya perubahan struktur data perpajakan pada Sistem Informasi Perpajakan dalam rangka menghadapi tahun 2000, maka perlu diadakan penyempurnaan terhadap isi Lampiran SE-57/PJ.91/1999 tanggal 26 April 1999, dengan menghapus elemen yang tidak perlu dan menyempurnakan elemen yang lain yaitu :

  1. Elemen Nomor PKP (SIPNPKP) dihapus sesuai dengan SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 Nomor Pokok PKP sama dengan NPWP.
  2. Elemen Nomor urut halaman (SIPPAGE) semula 4 digit diganti menjadi 3 digit
  3. Elemen Total Halaman (SIPTTPG) semula 6 digit diganti menjadi 3 digit.
  4. Elemen Tanggal Faktur (SIPTGFA) dan tanggal Transfer (SIPTGRE) semula 11 digit dengan format (DD-MON-YYYY) diganti menjadi 8 digit dengan format (DDMMYYYY)
  5. Elemen ID-NPKP pada struktur data File identitas WP dihapus.

Dengan demikian panjang data (record length) yang semula 151 character menjadi 136 character. Adapun bentuk lengkap struktur data beserta penjelasan dari Lampiran SPT Masa PPN yang pelaporannya menggunakan Media Elektronika tercantum pada lampiran 1.

Contoh data lampiran SPT Masa PPN yang akan diujicoba sebagaimana diatur dalam angka 2 Surat Edaran tersebut, dibatasi jumlahnya sebanyak 50 (lima puluh record) dengan komposisi lengkap (lampiran 1195 A1 s/d 1195 A4), ditempatkan dalam Media berupa disket/floppy dengan nama file :
– datappn.txt untuk file data lampiran SPT Masa PPN.
– file-id.txt untuk file identitas WP

selanjutnya tata cara dan prosedur pengujian data tersebut akan diatur tersendiri oleh Pusat PDIP, sedangkan pelaksanaannya oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan fasilitas Menu pengujian data pada Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Menu Operator Console).

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 116/PJ./2000