Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.01/2008

Berhubung dengan adanya kekeliruan dalam lampiran Jadwal Sosialisasi Undang-Undang PPh 2008 dan Sunset Policy untuk tempat penyelenggaraan di palembang, perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

Jadwal Kanwil DJP Tempat
24 September 2008 Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung Palembang

Seharusnya :

Jadwal Kanwil DJP Tempat
24 September 2008 Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, serta Bengkulu dan Lampung Palembang

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.01/2008