Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.13/2002

Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dengan ini diberitahukan :

  1. Guna menghindari kekurangan Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya, dengan ini diberitahukan agar seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan data jumlah Wajib Pajak secara rinci sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak PPh Badan (dipisahkan antara pembukuan mata uang rupiah dan US dollar)
    2. Wajib Pajak PPh Orang Pribadi
    3. Wajib Pajak PPh Pasal 21
  2. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar menyampaikan data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk cadangan kebutuhan KPP serta untuk kepentingan sosialisasi dan penyuluhan.

  3. Kepada Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan diminta juga menyampaikan data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk kepentingan sosialisasi dan penyuluhan.

  4. Data tersebut harap segera dikirimkan ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan di faksimili melalui nomor : (021) 5734795 (sesuai format terlampir) dan paling lambat sudah kami terima tanggal 4 April 2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd

Moch. Soebakir
NIP 060020875

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.13/2002