Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1999

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1999 tanggal 3 Maret 1999 perihal Formulir-formulir Ketetapan PPh Final dan PPN atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, PPN atas Jasa Membangun Sendiri serta PPn BM atas Impor dan PPn BM Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa cara pengisian Nota Penghitungan PPN (KP.PPN/NP-95) pada angka 2 surat edaran tersebut perlu diubah/disempurnakan sebagai berikut :

  1. PPN yang kurang bayar langsung dimasukkan ke angka 4a dan apabila dari hasil penghitungan tidak terdapat pajak yang sudah dikompensasikan ataupun telah dikembalikan dengan SKPLB maka jumlah pada kolom 4a tersebut langsung dimasukkan ke angka 6a (formulir KP.PPN/NP-95). Angka PPN yang kurang dibayar diperoleh dari penghitungan PPN yang terhutang setelah dikurangi dengan PPN yang telah dibayar.
    Contoh :

    PPN Impor yang seharusnya terutang : Rp 10.000.000,-
    PPN Impor yang dipungut/telah dibayar : Rp 9.000.000,-
    ———————–
    PPN Impor yang kurang dibayar : Rp 1.000.000,-
  2. Sanksi administrasi dimasukkan ke angka 7 sesuai dengan jenis sanksinya.
  1. Jumlah yang masih harus dibayar dimasukkan ke angka 8a.

Demikian untuk diketahui.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1999