Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.31/2003

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Interwader East Asia Pacific Shorebird Study Programme yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 telah ditetapkan sebagai salah satu organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah resmi berubah nama menjadi Wetland International-Indonesia Programme dan tetap memenuhi persyaratan sebagai non Subjek Pajak Penghasilan.
  2. The Royal Nederlands Tuberculosis Association, Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculose (KNCV) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah ditetapkan sebagai organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2003.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.31/2003