Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.53/1996

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.04/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penunjukan Perusahaan Operator Telepon Selular sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Pesawat Telepon Selular, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Perusahaan operator telepon selular adalah perusahaan yang dalam operasinya melakukan kegiatan sebagai berikut :
    1. Menjual dan mengaktifkan pesawat telepon selular baik langsung maupun tidak langsung kepada calon pelanggan.
    2. Mengaktifkan pesawat telepon selular yang dibawa sendiri oleh calon pelanggan.
  2. Pesawat telepon selular yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilainya oleh perusahaan operator telepon selular adalah pesawat yang akan diaktifkan oleh perusahaan operator telepon selular.

  3. Perusahaan operator telepon selular sebelum mengaktifkan pesawat telepon selular, harus meneliti apakah pesawat tersebut sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya atau belum dengan jalan meminta Faktur Pajak yang bersangkutan.

  4. Atas pesawat telepon selular yang belum dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, perusahaan operator telepon harus memungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebelum mengaktifkannya.

  5. Dasar Pengenaan Pajak
    1. Dalam hal yang diserahkan adalah pesawat telepon selular milik perusahaan operator telepon selular sendiri kepada calon pelanggan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual.
    2. Dalam hal calon pelanggan membawa pesawat telepon selularnya sendiri dan tidak disertai dengan Faktur Pajak, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Rp.4.000.000. (empat juta rupiah) atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  6. Tata Cara Pemungutan
    1. Perusahaan operator telepon selular memungut PPN atas :
      1. Penjualan pesawat telepon selular milik sendiri.
      2. Pesawat telepon selular yang akan diaktifkan yang dibawa sendiri oleh calon pelanggan yang tidak disertai dengan Faktur Pajak.
    2. Perusahaan operator telepon selular membuat Faktur Pajak baik untuk penjualan pesawat milik sendiri maupun untuk pesawat yang dibawa sendiri oleh calon pelanggannya untuk diaktifkan yang belum didukung dengan Faktur Pajak.
  7. Pelaporan
    Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak seluruh jumlah nomor pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.53/1996