Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.53/1997

Sehubungan dengan telah dilakukan kerjasama antara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri dengan BKKBN dan PT. BNI (persero), serta kerjasama antara PT. BNI (persero) dengan PT. PI (persero), untuk memasarkan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat (KUKESRA) dengan sasaran kelompok Pra Sejahtera dan Sejahtera I non IDT, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 302/KMK.04/1996 tanggal 31 Mei 1996 (terlampir) dengan memperhatikan surat direksi PT. Bank Negara Indonesia (persero) nomor : PKR/3/454 tanggal 8 April 1997, pelaksanaan penyaluran dana KUKESRA adalah sebagai berikut :
    1. Akta KUKESRA sebagai perjanjian kredit induk dibuat secara kolektif antara kepala kantor pos yang bertindak sebagai kuasa dari PT. Bank Negara Indonesia (persero) dengan kepala kantor BKKBN kabupaten/kotamadya sebagai kuasa daripada ketua kelompok penerima KUKESRA dengan dilampiri daftar nama-nama kelompok penerima KUKESRA.
    2. Perjanjian kredit dibuat antara kepala kantor pos sebagai kuasa dari PT. BNI (persero) dengan ketua kelompok selaku kuasa anggota kelompok penerima kredit, dengan dilampiri daftar nama anggota kelompok.
    3. Perjanjian kredit beserta lampirannya merupakan lampiran dari akta KUKESRA
      (perjanjian kredit induk).
    4. Dalam rangka penyaluran kredit KUKESRA, pengenaan bea meterai sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) hanya dikenakan pada akta KUKESRA (perjanjian kredit induk), sedangkan perjanjian kredit yang merupakan dokumen lampiran dari akta KUKESRA tidak dikenakan bea meterai.
  2. Sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang menyatakan pembuat/pemegang dokumen berkewajiban melunasi bea meterai yang terutang, maka PT. Bank Negara Indonesia (persero) atau PT. PI (persero) sebagai penyalur kredit dan sebagai pemegang akta KUKESRA berkewajiban melunasi bea meterai yang terutang atas akta kolektif tersebut dengan bea meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.53/1997