Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.7/1998

Dalam rangka upaya untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memberikan adanya kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari KPP tempat Wajib Pajak semula terdaftar (KPP lama) ke KPP lainnya (KPP baru) baik sebagai akibat dari berubahnya status Wajib Pajak (misalnya Wajib Pajak biasa berubah menjadi Wajib Pajak Masuk Bursa) maupun karena berpindahnya alamat Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak tersebut perlu dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP lama, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang harus dilakukan PSL adalah Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, dan PSL hanya dilakukan untuk tahun atau tahun-tahun pajak yang belum diperiksa, baik melalui Pemeriksaan Lengkap maupun Pemeriksaan Sederhana.
    Adapun terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, tidak perlu dilakukan PSL.

  2. PSL sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, dilakukan berdasarkan :
    1. Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP lama, atau
    2. tembusan Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) dalam hal Surat Pemberitahuan Pindah tersebut disampaikan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP baru.
  3. Tujuan dilakukannya PSL adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya selama terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP lama sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum tahun berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak.

  4. Sebelum PSL dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Menerbitkan dan mengirimkan (kepada KPP baru) Surat Perpindahan Wajib Pajak (KP. PDIP. 4.25-95) dan/atau Surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP. PDIP.4.24-95) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pindah atau tembusan Surat Pemberitahuan Pindah.
    2. Melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.
  5. Pelaksanaan PSL tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan, dengan kode Kriteria Pemilihan SPT adalah 1091 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 1092 untuk Wajib Pajak Badan.

  6. Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Nota Penghitungan Pajak (NPP) dibuat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pembahasan akhir.

  7. LPP dan NPP sebagaimana dimaksud pada butir 6 ditindaklanjuti dengan :
    1. Mengirimkan LPP dan NPP ke KPP baru untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pembahasan akhir, dalam hal Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP. PDIP.4.26-95) telah diterima dari KPP baru sebelum LPP dan NPP selesai dibuat.
      Pengiriman LPP dan NPP ke KPP baru tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar sesuai dengan contoh formulir terlampir (Lampiran 1); atau
    2. Menerbitkan surat ketetapan pajak segera setelah LPP dan NPP selesai dibuat, dalam hal sampai dengan LPP dan NPP selesai dibuat, Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP. PDIP.4.26-95) belum diterima dari KPP baru.
  8. KPP baru harus menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan LPP dan NPP dari KPP lama sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a di atas.

  9. Hal-hal lain yang perlu dilakukan oleh KPP lama sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan PSL tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Mempersiapkan berkas atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991.
    2. Membuat uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995.
    3. Pengiriman berkas Wajib Pajak dan uraian singkat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas kepada KPP baru, harus dilaksanakan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) dengan ketentuan sebagai berikut :
      1) pengiriman tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991, yaitu paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) dalam hal Wajib Pajak yang pindah tersebut adalah :
      – Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sehingga tidak perlu dilakukan PSL,
      – Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak perlu dilakukan PSL,
      2) pengiriman tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah PSL selesai dilaksanakan, dalam hal Wajib Pajak yang pindah KPP tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas harus dilakukan PSL.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat-surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Drs. A. Anshari Ritonga

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.7/1998