Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 127/PJ.1/UP.51/2003

Sesuai surat Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Departemen Keuangan Nomor : S-104/SJ.6/2003 tanggal 9 Oktober 2003 hal Tawaran Beasiswa Pemerintah Norwegia, dengan ini diberitahukan :

  1. Direktorat Jenderal Pajak mendapat tawaran beasiswa Program Pendidikan S2 dari Pemerintah Norwegia dalam Program The Norwegian Agency For Development Cooperation (NORAD) Fellowship Program for Master’s Degree;

  2. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dapat diusulkan pegawai yang ada di unit kerja saudara dan memenuhi persyaratan :
  3. a) Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja keseluruhan minimal 3 tahun per 1 Oktober 2003 terhitung sejak TMT SK Calon Pegawai Negeri Sipil;
    b)

    Sarjana Lengkap (S1) atau Diploma IV, yang dipergunakan sebagai dasar pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang dipergunakan sebagai dasar pengangkatan dalam pangkat sebagai penyesuaian ijazah dan telah diakui secara kedinasan (tercantum dalam SK Pangkat terakhir);

    c) Berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Gol. III/a);
    d) Mempunyai Institutional TOEEL score minimal 500 untuk paper based atau 170 untuk computer based, atau memiliki IELTS Score minimal 5.0;
    e)

    Umur maksimum 35 Tahun per 1 Oktober 2003;

    f)

    Tidak sedang dicalonkan dalam program S2 lain;

    g)

    Tidak dalam menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Usulan calon peserta diterima Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Ditjen Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 November 2003 dengan melampirkan :

a)

Application Form yang diisi lengkap dan diketik dalam Bahasa Inggris. Application form juga bisa didapatkan pada Kedutaan Besar Norwegia, Telp (021) 5761523 atau melalui Internet : siu.no/norad;

b) Photocopy legalisir Ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV dalam Bahasa Inggris;
c) Photocopy legalisir transkip nilai akademik dalam Bahasa Inggris;
d) Photocopy hasil tes kemampuan Bahasa Inggris
e)

Photocopy SK CPNS, SK Pangkat terakhir dan KTP;

f)

Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/ Poliklinik dalam Bahasa Inggris;

g)

Short essay tentang unit kerja yang bersangkutan;

h)

Surat ijin untuk diperbolehkan meninggalkan kantor selama masa pra keberangkatan (Permission Letter) dari Pejabat Eselon III dalam Bahasa Inggris.

Seluruh berkas pernyataan di atas (butir a – h) dibuat dalam dua rangkap, satu berkas asli dan satu berkas photocopy.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Pjs. Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 127/PJ.1/UP.51/2003