Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ/2003

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Terdapat tiga jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yaitu :
    1. SPT (dalam bentuk kertas)
    2. e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang disampaikan dengan menggunakan media digital
    3. e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data.
  2. Kedua keputusan sebagaimana tersebut diatas tidak mengatur kegiatan editing atau menghapus kegiatan editing dengan tujuan untuk mempercepat perekaman. Dengan demikian seluruh SPT/e-SPT yang telah diterima harus direkam sebagaimana adanya tanpa mengubah nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dalam hal SPT yang disampaikan Wajib Pajak ternyata unbalance maka kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Hasil Penelitian untuk menyampaikan SPT Pembetulan. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak memberikan respon melalui pembetulan SPT dan ada indikasi adanya pajak yang kurang dibayar, agar dilakukan penelitian untuk diterbitkan SPT sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP. Disamping itu SPT tersebut akan menjadi pertimbangan kriteria seleksi pemeriksaan.

  3. Disamping SPT/e-SPT Lengkap dan SPT/e-SPT Tidak Lengkap sebagaimana telah berlaku selama ini, diatur pula adanya “SPT/e-SPT Tidak Lengkap Diterima.” Termasuk dalam kriteria SPT/e-SPT Tidak Lengkap Diterima yang kemudian dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila :
    1. SPT disertai Lampiran Khusus tertentu tetapi diisi tidak lengkap, atau
    2. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun “dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap, atau
    3. Lampiran” Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap, atau
    4. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tidak lengkap, atau
    5. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tidak lengkap.
  4. Tanda terima SPT berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) dibedakan antara BPS SPT/e-SPT Lengkap dengan BPS SPT/e-SPT Tidak Lengkap Diterima

  5. Pengembalian SPT yang telah direkam dari Seksi PPh terkait ke Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP) harus dilakukan sesuai dengan Register Harian yang diterima dari Seksi TUP.

  6. Petugas Pembuat Transkrip yang bertanggung jawab dalam pembuatan transkrip, juga diwajibkan mencantum kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan jenis usaha wajib pajak Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.

  7. Untuk cepat sosialisasi mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dapat diakses melalui Home page Direktorat Jenderal pajak melalui internet.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 0600 27375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ/2003