Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ/2008

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ./2008 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPn BM, Pajak lainnya, serta PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2008, Saudara diminta untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membuat rencana penerimaan Kanwil DJP per KPP Pratama/KPP/KPPBB di wilayah kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Rencana penerimaan tersebut disusun dengan format sebagaimana lampiran I.
    2. Rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-565/PJ./2007 tanggal 28 Desember 2007 hal Revisi S-413/PJ./2007 hal Rencana Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WOPDN dan PPh Pasal 21 TA 2008 untuk Penetapan Alokasi Sementara Tahun 2008.
    3. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB didasarkan pada SE-64/PJ/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB T.A. 2008.
    4. Rencana penerimaan selain pada butir 1b dan 1c di atas disusun dengan memperhatikan :
      1) Pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional;
      2) Potensi penerimaan masing-masing KPP Pratama/KPP;
      3) Pencapaian target dan pertumbuhan penerimaan tahun-tahun sebelumnya.
  2. Menginstruksikan kepada Kepala KPP Pratama/KPP/KPPBB diwilayah kerja masing-masing untuk menyusun rencana penerimaan bulanan yang dirinci dalam periode 2 (dua) mingguan (periode l : tanggal 1 sampai dengan tanggal 14, periode ll : tanggal 15 sampai dengan akhir bulan). Rencana penerimaan tersebut kemudian dikompilasi oleh masing-masing Kanwil DJP dengan format sebagaimana lampiran II.
  3. Hasil kompilasi oleh setiap Kanwil DJP agar dikirimkan ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hard copy dan soft copy melalui email [email protected] dengan format microsoft office excel paling lambat tanggal 14 Maret 2008.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ/2008