Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.21/1987

Berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.BT.5/1986 tanggal 21 April 1986 tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan di Bidang Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung, Perencanaan Penerimaan dan Penagihan, Pengolahan Data dan Informasi Pajak, serta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini diberitahukan pada Saudara, bahwa terdapat kekeliruan pada petunjuk pengisian KPL/PL.7. kolom 3. Pada petunjuk pengisian KPL.PL.7 kolom 3 :

tercantum : Diisi banyaknya Wajib Pajak yang tidak/kurang/terlambat membayar PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21, sampai dengan bulan laporan.
seharusnya : Diisi banyaknya Wajib Pajak yang tidak/kurang/terlambat membayar PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21, dalam bulan laporan.

Dengan demikian pengisian kolom 3 pada KPL.PL.7 tidak kumulatif seperti yang sudah dilakukan beberapa Inspeksi Pajak. Kepada Inspeksi Pajak yang sudah menyampaikan laporan bulan Januari 1987 yang ternyata keliru diminta agar memperbaiki kekeliruan tersebut.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dari Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.21/1987