Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.33/2003

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Izin atas nama 2 (dua) Akuntan Publik dan Pembekuan Izin Usaha 2 (dua) Kantor Akuntan Publik (KAP) bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Keuangan tsb adalah:
    1. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-163/KM.6/2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Henricus Budiman Halim dan Pembekuan Izin Usaha KAP Drs. H.B. Halim;
    2. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-164/KM.6/2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang Pembekuan Izin Akuntan Pubilk Drs. Ruchiat Atmaleksana dan Pembekuan Izin Usaha KAP Drs. Ruchiat Atmaleksana.
  2. Jangka waktu pembekuan sebagaimana tsb angka huruf b adalah 6 (enam) bulan dan angka 1 huruf a adalah selarna 9 (sembilan) bulan terhitung mulai tanggal 7 Mei 2003

  3. Berdasarkan hal-hal tsb di atas dengan ini ditegaskan bahwa semua jasa Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik di bidang jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja, audit khusus dan jasa non atestasi yang termasuk dalam hal ini adalah konsultasi perpajakan, selama yang bersangkutan dalam status Pembekuan Izin Akuntan Publik dan Izin Usaha KAP tidak dapat diterima untuk kepentingan perpajakan.

  4. Semua jasa Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tsb yang diberikan selama yang bersangkutan dan atau KAP yang bersangkutan dalam masa pembekuan izin, yang telah dimasukkan untuk kepentingan perpajakan oleh Wajib Pajak pengguna jasa Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tsb harus dinyatakan sebagai tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harus diteliti kembali untuk menentukan kelengkapan administrasi perpajakan Wajib Pajak tsb.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.33/2003